...

.

www.ayunindira.blogspot.com

Pages

Kamis, 30 Agustus 2012

Eksplorasi Energi Panas Bumi Terganjal UU

BANDAR LAMPUNG – Untuk menggarap potensi energi baru terbarukan berupa panas bumi di wilayah hutan konservasi masih terganjal Undang Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Untuk itu, UU tersebut perlu direvisi agar energi tersebut dapat dimanfaatkan untuk masyarakat.
“Kalau menunggu revisi lama, solusinya paling tidak pada masa gawat energi, perlu dikeluarkan Perppu,” kata Gatot Subiantoro, direktur Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, pada seminar daerah, “Menuju Lampung Barat sebagai Lumbung Energi Baru Terbarukan” di Bandar Lampung, Kamis (30/8).
Menurut dia, izin pengelolaan energi panas bumi di Indonesia tidak menjadi masalah utama, namun di dalam UU Nomor 27 Tahun 2003 tersebut jelas tertera kalimat sumber energi yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral dan gas lainnya, untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.
 
Copyright (c) 2010 Nindira Ayu and Powered by Blogger.